Biaya dan Cara Perpanjang STNK – STNK yang merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Di dalam STNK ada beberapa informasi terkait dengan kendaraan yang dimiliki. Tidak hanya itu saja, ada juga informasi tentang pemilik kendaraan. Semua informasi tersebut bersifat sangat penting.
Namun, kepemilikan STNK ini tidak untuk selamanya yang artinya setiap pemilik harus melakukan perpanjangan. Ada dua tipe perpanjangan STNK, yang pertama diperpanjang setiap setahun sekali dan yang kedua memperpanjang STNK setiap 5 tahun sekali.
Apa perbedaannya? Bagaimana cara perpanjang STNK? Berapa Biayanya? Temukan semua jawabannya dalam ulasan ANGKASA berikut ini.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, STNK ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan sebagai tanda bahwa orang tersebut adalah pemilik sah kendaraannya. Jika tidak memiliki STNK atau masa berlaku STNK sudah habis, maka dipastikan akan dikenakan sanksi.
Agar tidak terkena sanksi, kamu perlu untuk memperpanjang STNK setiap setahun sekali dan 5 tahun sekali. Dalam perpanjangan STNK satu tahun sekali ini ditujukan untuk mengetahui kalau kendaraan masih aktif digunakan. Pajak tahunan ini juga berfungsi untuk menyocokan data pengguna saat ini dengan data pengguna tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan bertujuan untuk menyocokan rangka dan data kendaraan yang digunakan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan atau kendaraan illegal.
Biasanya, dalam perpanjangan STNK 5 tahunan akan dicek secara menyeluruh, mulai dari ganti plat nomor, lembaran pengesahan PKB, hingga cek fisik untuk rangka dan nomor mesin kendaraan.
Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor
Sebelum mengetahui tata cara melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, sebaiknya perlajari dan ketahui dulu beberapa tips berikut ini agar tidak bingung saat di kantor Samsat nanti. Inilah beberapa tipsnya:
1. Siapkan dokumen dan syaratnya dengan lengkap
Sebelum berangkat ke Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, sebaiknya kamu siapkan dulu beberapa persyaratannya terlebih dahulu, yakni:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa STNK asli dan fotokopi.
- Membawa BPKB dan fotokopi BPKB. Jika BPKB dijadikan jaminan ke bank maka kamu harus membawa surat bukti pengagunan BPKB yang sudah bermaterai dari kreditur. Untuk hal ini bisa langsung konsultasikan atau tanyakan ke pihak bank.
- Jika STNK diblokir maka kamu harus meminta surat keterangan buka blokir.
- Bawa hasil pemeriksaan kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan hasilnya, akan kami bahas di poin selanjutnya.
2. Melakukan pemeriksaan kendaraan
Setelah memenuhi syarat serta dokumen tadi, kini saatnya melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Tidak sulit untuk mendapatkan hasil tes ini karena kamu hanya perlu membawa kendaraan ke kantor Samsat. Kemudian, lakukan cek fisik kendaraan dan nanti akan diberikan formulir check list.
Formulir tersebut harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK 5 tahunan karena formulir itu adalah salah satu syarat penting dalam proses ini. Untuk yang sedang bertempat tinggal di luar kota tapi plat nomornya berada di kota lain, bisa langsung datang ke kantor Samsat domisili saat ini.
Tidak sulit untuk melakukannya, karena syaratnya hanya perlu membawa kartu identitas valid dan plat nomor kendaraan saja. Jadi, prosesnya lebih mudah tanpa harus mengunjungi kota lain.
3. Siapkan uang tunai
Beberapa kantor Samsat memang menyediakan pembayaran non-tunai, seperti transfer atau pembayaran debit, tapi kebanyakan kantor Samsat belum menerima pembayaran non-tunai. Maka dari itu, untuk berjaga-jaga, memang sebaiknya membawa uang tunai.
Jika uang masih ada di bank, sebaiknya ambil dulu ke ATM terdekat. Namun biasanya, setiap kantor Samsat di Indonesia sudah menyediakan fasilitas ATM Center. Tapi kemungkinan hanya ada ATM dari bank-bank tertentu saja, tidak semua ATM tersedia di kantor Samsat. Jadi, kami sarankan lebih baik langsung kunjungi atau mengambil uang tunai di ATM yang memang sudah pasti saja, ya.
4. Berpakaian rapi dan datang lebih awal
Sudah bukan rahasia lagi kalau kantor Samsat memang selalu ramai, entah itu untuk keperluan perpanjangan STNK atau hal lainnya. Oleh karena itu, kami menyarankan untuk datang lebih awal agar tidak terlalu lama mengantre.
Selain datang lebih pagi, pastikan juga bahwa kamu mengenakan pakaian rapi, bersih, dan sopan. Tidak disarankan untuk mengenakan sendal, lebih baik gunakan pakaian dan alas kaki yang semi-formal, ya.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor
Nah, setelah kamu melakukan semua tips di atas, sekarang saatnya untuk memperpanjang STNK 5 tahunan sekaligus mengganti plat nomor kendaraanmu. Untuk melakukannya sangat mudah, silakan ikuti langkah-langkah ini:
- Pertama, masuk ke kantor Samsat dan hampiri loket terdekat untuk mengisi Formulir Perpanjangan STNK. Isi formulir dengan benar.
- Setelah mengisi formulir, kini kamu hanya perlu memasukkan formulir dan persyaratan STNK yang sudah disiapkan ke Loket Pendaftaran.
- Jika formulirnya sesuai dengan data yang ada maka petugas pun akan segera memanggil nama kamu untuk kemudian menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar. Ini bisa disebut dengan Notice.
- Lalu, bayarlah pajak sesuai nominal yang ada di lembar besaran pajak. Untuk membayarnya, bisa menuju ke Loket Pembayaran.
- Jika sudah membayar, silakan menunggu panggilan lagi untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di Loket Pengeluaran STNK dan SKPB Baru.
- Tidak butuh waktu lama, nama kamu akan segera dipanggil dan kamu bisa langsung mendapatkan STNK dan SKPD baru.
- Selanjutnya, ambil plat nomor di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Biaya perpanjangan STNK 5 Tahunan dan ganti plat nomor
Syarat mudah dan cara melakukan perpanjangan pun nggak ribet, sekarang berapa biaya untuk melakukan perpanjangan kendaraan bermotor 5 tahunan? Rincian biayanya bisa berbeda, tergantung pada kendaraannya.
Yang harus dibayar bukan hanya sekedar STNK dan ganti plat nomor saja, ada iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan biaya penundaan pembayaran pajak satu tahunan (jika tidak membayar pajak tahunan). Berikut adalah rincian biaya pajak 5 tahunan:
- SWDKLLJ : Rp 70.000
- Penerbitan STNK : Rp 100.000
- Penerbitan TNKB : Rp 60.000
- PKB : harga berbeda-beda untuk setiap kendaraan
Perlu diketahui bahwa harga di atas bisa terjadi perubahan kapan pun dan pasti akan diumumkan oleh pemerintah. Lalu, untuk PKB juga punya biaya yang berbeda, namun untuk varian sport 150cc (Yamaha NVL 2014) dikenakan pajak sebesar Rp 605.600 (bisa saja sudah berubah saat ini).
Jika kamu ingin memperpanjang pajak 5 tahunan sekaligus mengganti BPKB Kepemilikan atau BKPB Baru, maka akan dikenakan biaya tambahan. Untuk BKPB Baru dan BPKB Ganti Pemilik keduanya sama-sama dikenakan tarif sebesar Rp 225.000.
Ya, seperti itulah cara memperpanjang STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor kendaraan. Meski caranya memang tampak mudah, namun kamu juga perlu memerhatikan beberapa tips dan syaratnya sebelum melakukan pembayaran.
Selain itu, ketahui juga setiap detail tarif pajak yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, bisa langsung kunjungi situs resmi Polri yang bisa klik link-nya di sini.