Perpanjangan Cek Daftar Merek – Selain pendaftaran merek, aspek lain yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam perdagangan barang atau jasa adalah menjaga merek mereka. Anda tentu tak ingin kehilangan merek yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Sebagai identitas utama, membangun branding image terhadap merek untuk meningkatkan penjualan butuh strategi matang yang tak mudah. Aspek ini ialah perpanjangan masa berlaku merek.
Kepemilikan sah atas merek berlangsung selama 10 tahun. Artinya, pemilik memiliki kewajiban atas cek merek dagang dan perpanjangan secara berkala. Perpanjang merek merujuk kepada aturan berdasar Pasal 35 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis. Dalam regulasi tersebut menjelaskan, bahwa masa berlaku sejak penerimaan permohonan yang diterima Djki dengan persyaratan umum harus diperpanjang.
Tahap, waktu dan prosedur di bawah ini bisa membantu Anda sebelum melakukan perpanjangan merek. Dalam pengurusannya, biaya tetap akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang.
Prosedur Perpanjangan Cek Daftar Merek Dagang
Perpanjangan ini memiliki jangka waktu yang sama. Terkait prosedurnya, permohonan bisa dilakukan dengan dua media yakni elektronik dan non elektronik dalam Bahasa Indonesia. Pemilik merek atau kuasa, harus mengajukan permohonan setidaknya enam bulan sebelum tanggal berakhirnya merek dengan biaya khusus.
Jika lewat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi keringanan berupa pengurusan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya masa berlaku merek, kendati pemohon akan dikenakan denda sebesar biaya perpanjangan.
Permohonan perpanjangan akan disetujui bila dilampirkan surat pernyataan. Surat ini, berisi penjelasan jika merek masih digunakan sebagai identitas produk atau jasa untuk diperdagangkan seperti sebelumnya. Perpanjangan selanjutnya akan diumumkan dan dicatat di dalam Berita Resmi Merek. Detail biaya pendaftaran juga dapat Anda lihat melalui situs resmi Djki.
Persyaratan dokumen lain yang harus dilengkapi adalah Surat Kuasa (jika diajukan melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), serta bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan. Secara keseluruhan, pemilik diberi waktu selama total satu tahun yakni enam bulan pra dan enam bulan pasca berakhirnya masa perlindungan.
Penting bagi pelaku usaha untuk menjaga aset, salah satunya kepemilikan merek yang digunakan. Apabila dalam jangka waktu tersebut, pemilik tidak memperpanjang secara otomatis merek tak lagi dapat digunakan.
Peraturan terhadap perlindungan merek berbeda dengan Hak Cipta, hak ini tidak dapat berlaku seumur hidup, melainkan memiliki jangka waktu perlindungan. Resiko akan lebih besar apabila merek didaftarkan pihak atau badan hukum lain untuk mendapat keuntungan sepihak. Tindakan ini, tentu dibenarkan secara hukum karena pemilik sebelumnya telah kehilangan hak eksklusif.
Aturan Masa Berlaku
Menilik kepada undang-undang tentang pendaftaran merek, masa berlaku merek melihat dari tanggal penerimaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Djki), dan bukan berdasarkan tanggal resmi terdaftar. Perbedaan ini kerap disalahpahami pemohon dalam menakar masa berlaku mereknya.
Tanggal penerimaan yang disebutkan adalah pemenuhan syarat minimum oleh pemohon berupa Formulir Pendaftaran yang diisi dengan lengkap, juga label merek bukti pembayaran asli. Dengan disetujuinya pendaftaran, Anda akan kembali mendapat perlindungan hukum terhadap merek selama 10 tahun.
Prosedur pendaftaran cek daftar merek cukup mudah, terlebih jika Anda telah memahami prosedur dasar saat pendaftaran pertama kali. Waktu persetujuan perpanjangan merek juga cenderung lebih pendek dibanding sebelumnya. Anda bisa memilih opsi untuk melakukan seluruh prosedur secara mandiri atau menggunakan jasa konsultan HKI terpercaya, kedua metode ini, memiliki kemudahannya masing-masing tergantung kebutuhan dan kapasitas usaha Anda.