Catat! Inilah Syarat Untuk Membuat NPWP

Syarat Membuat NPWP – Apakah Anda seorang pebisnis yang ingin membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) namun tidak apa saja persyaratan membuat NPWP? Dalam membuat sebuah NPWP, ada beberapa hal yang harus Anda miliki agar pengajuan bisa dipermudah.

Apa saja sih syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuat NPWP itu sendiri? Apakah syarat membuat NPWP untuk keperluan pribadi sama dengan keperluan membuat perusahaan? Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut mengenai syarat membuat NPWP, simak ulasannya di bawah ini!

Syarat Untuk Membuat NPWP Pribadi

Syarat utama bagi Anda yang ingin membuat NPWP untuk keperluan pajak sendiri hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Namun bagi non WNI, maka syarat utamanya adalah paspor atau KITAP/KITAS.

Sementara bagi Anda yang ingin memiliki NPWP karena mendirikan sebuah bisnis, selain KTP atau paspor sebagai syarat utama, ada beberapa syarat yang perlu Anda miliki seperti :

  1. Fotokopi surat yang berisikan perjanjian kerjasama bisnis.
  2. Fotokopi akta pendirian bisnis.
  3. Fotokopi surat keterangan mendirikan tempat usaha.
  4. Fotokopi surat kegiatan usaha yang dikeluarkan pemda setempat.
  5. Fotokopi KTP penanggung jawab atau pendiri badan usaha

Untuk poin 1 hingga 4 adalah opsi, Anda bisa memilih salah satu dari 4 opsi yang ditawarkan di atas. Adapun bagi Anda yang ingin membuka sebuah bisnis dengan sistem Joint Operation (JO), persyaratan membuat NPWP yang harus Anda miliki adalah :

  1. Fotokopi KTP atau paspor pendiri atau penanggung jawab bisnis.
  2. Fotokopi NPWP pendiri salah satu JO atau penanggung jawabnya (Jika Anda adalah salah satu penanggung jawab utama dan belum memiliki NPWP, maka poin ini bisa diskip).
  3. Fotokopi perjanjian adanya kerjasama JO
  4. Akta pendirian bisnis JO

Syarat Untuk Membuat NPWP Perusahaan

Apabila perusahaan yang ingin dibentuk adalah usaha tetap yang beroperasi di  bidang gas bumi, pertambangan dan sebagainya, yang mana usaha tersebut mempunyai orientasi pada profit, maka syarat untuk mendaftarkan NPWP adalah:

  1. Fotokopi akta pendirian badan usaha atau bisa juga berupa surat yang berisikan keterangan penunjukan pembuatan badan usaha tetap dari kantor pusat.
  2. Fotokopi Kartu NPWP yang dimiliki oleh penanggung jawab badan usaha.
  3. Fotokopi surat yang berisikan izin mendirikan usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, minimal adalah kepala desa atau Kelurahan.
  4. Fotokopi KTP jika yang mendirikan usaha adalah WNI.
  5. Surat keterangan berisikan domisili tempat tinggal dari pemerintah daerah apabila yang mendirikan usaha adalah WNA.

Catat baik-baik ya mengenai persyaratan membuat NPWP yang telah dituliskan di atas agar Anda bisa mendirikan usaha yang Anda inginkan. Jangan lupa, jika sudah mendirikan usaha, kelola keuangan Anda dengan baik, termasuk pencatatan hutang piutang.

Pengelolaan keuangan yang baik bisa membawa kesuksesan pada badan usaha yang akan Anda dirikan. Untuk mempermudah pencatatan hutang piutang dan pengelolaan keuangan Anda, gunakan segera aplikasi bernama “BukuKas”. Aplikasi keuangan ini gratis lho untuk diunduh!

Related posts